Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Naskah di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 6/2018 · Perka Bakamla No. 6 Tahun 2018 · Perka Bakamla Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaTata Naskah di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mengatur tata naskah dinas di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, pembuatan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, dan pengamanan naskah dinas. Tata naskah dinas ini menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dalam melakukan kegiatan tata naskah dinas. Kewenangan penandatanganan naskah dinas melekat pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.

(-)

(-)