Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 2/2016 · Perka Bakamla No. 2 Tahun 2016 · Perka Bakamla Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2016Tanggal Penetapan:19 Mei 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku27 Mei 2016
Tanggal Penetapan19 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi dan keseragaman persuratan di lingkungan Bakamla.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata naskah dinas, termasuk:

  1. Jenis naskah dinas (Peraturan Kepala Badan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, SOP, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, Surat Perintah, Surat Tugas, Surat Dinas, Surat Undangan, Surat Perjanjian, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Pengantar, Pengumuman, Laporan, Telaahan Staf, Nota Dinas, Memorandum, Formulir, Naskah Dinas Elektronik, dan Naskah Dinas Lainnya).
  2. Format naskah dinas (kepala, batang tubuh, kaki naskah dinas).
  3. Sifat naskah dinas (pengaturan, penetapan, penugasan).
  4. Tata persuratan (surat masuk dan surat keluar).
  5. Pejabat penanda tangan naskah dinas.
  6. Penggunaan lambang negara dan logo.
  7. Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.
  8. Derajat dan klasifikasi naskah dinas.
  9. Pengetikan dan penomoran naskah dinas.
  10. Pengawasan tata naskah dinas.

Penyelenggaraan tata naskah dinas harus memperhatikan asas efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan.

1. Naskah dinas dan tata naskah dinas yang telah ada sebelumnya di lingkungan Bakamla disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini secara bertahap paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan.

(-)