Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukoharjo untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat. RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan dilaporkan kepada Bupati. Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.