di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2010 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, menengah, dan pendek, serta untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup program pembangunan daerah periode 2005-2025 yang dilaksanakan sesuai RPJP Daerah, yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 tahun ke depan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan. RPJP Daerah disusun mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bupati diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan Bupati berikutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.