Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2010 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 Januari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan01 Januari 2010
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Rencana Strategik Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2002 Nomor 30) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2004 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 115)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, menengah, dan pendek, serta untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup program pembangunan daerah periode 2005-2025 yang dilaksanakan sesuai RPJP Daerah, yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 tahun ke depan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan. RPJP Daerah disusun mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bupati diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan Bupati berikutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sesuai masa berlakunya.

(-)