Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 02/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2018Tanggal Penetapan:8 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku08 Maret 2018
Tanggal Penetapan08 Maret 2018
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 66)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, tujuan penetapan perubahan RPJMD dalam Pasal 3, indikator makro pembangunan daerah dalam Pasal 7, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan perubahan RPJMD dalam Pasal 8. Tujuan perubahan RPJMD adalah memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah dan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu. Indikator makro pembangunan daerah menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun dokumen rencana pembangunan. Gubernur melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perubahan RPJMD untuk memastikan tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah.

(-)

(-)