Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. RPJMD ini disusun sebagai pedoman pembangunan daerah selama 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur terpilih, serta berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional. Tujuan penetapan RPJMD adalah untuk memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Visi RPJMD adalah MEWUJUDKAN KALTIM SEJAHTERA YANG MERATA DAN BERKEADILAN BERBASIS AGROINDUSTRI DAN ENERGI RAMAH LINGKUNGAN. Misi RPJMD mencakup mewujudkan kualitas SDM yang mandiri dan berdaya saing, mewujudkan daya saing ekonomi berbasis SDA dan energi terbarukan, mewujudkan infrastruktur dasar yang berkualitas, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan, serta mewujudkan kualitas lingkungan yang baik dan sehat.