Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.05/2012 · PMK No. 39/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara pada Kementerian Agama. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa IAIN Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU, dan Menteri Agama telah mengajukan usulan tarif layanan BLU IAIN Sumatera Utara.

Ketentuan Substansial:

Tarif layanan yang diatur meliputi:

  1. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
  2. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
  3. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik Kemahasiswaan;
  4. Tarif Peningkatan Akademik;
  5. Tarif Praktikum;
  6. Tarif Semester Pendek;
  7. Tarif Kuliah Kerja Nyata;
  8. Tarif Wisuda;
  9. Tarif Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai, dan Akta IV; dan
  10. Tarif Perpustakaan.

Tarif layanan ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. IAIN Sumatera Utara dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan dalam kontrak kerja sama ditetapkan oleh Rektor IAIN Sumatera Utara dengan pihak pengguna jasa, dan salinan dokumen kontrak kerja sama wajib disampaikan kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.

IAIN Sumatera Utara juga dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Tarif layanan yang berasal dari KSO ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor IAIN Sumatera Utara dengan pihak lain, dan salinan dokumen kontrak kerja sama wajib disampaikan kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan. KSO ini tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU IAIN Sumatera Utara. Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Rektor IAIN Sumatera Utara.

(-)

(-)