Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 83/PMK.05/2013 · PMK No. 83/PMK.05/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2013Tanggal Penetapan:15 April 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 April 2013
Tanggal Penetapan15 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari Menteri Agama yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Perubahan tarif ini mencakup berbagai layanan seperti seleksi ujian masuk, sumbangan pembinaan pendidikan, orientasi pengenalan akademik kemahasiswaan, dan lain-lain. Tarif layanan yang baru ini diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)