Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 1/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2019Tanggal Penetapan:4 Maret 2019
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku04 Maret 2019
Tanggal Penetapan04 Maret 2019
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sembada. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan air bersih yang berkelanjutan dan meningkatkan kinerja PDAM sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan pendirian PDAM Tirta Sembada adalah untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air minum yang bermutu, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Sleman menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada. Kegiatan usaha PDAM meliputi penyediaan air bersih dan air minum, pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemantauan dan evaluasi pelayanan, serta peningkatan sumber daya manusia. Modal PDAM dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PDAM terdiri atas Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memegang kekuasaan tertinggi dan berwenang mengambil keputusan strategis. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Peraturan ini juga mengatur tentang Satuan Pengawas Intern, susunan organisasi dan tata kerja, kepegawaian, dana pensiun, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, serta pelaporan.

1. Semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan PDAM Sleman beralih kepada PDAM Tirta Sembada. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Sleman yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.