di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 17/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan proses penghapusan hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme hibah non kas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016.
Perubahan utama terletak pada Pasal 10 dan Pasal 12 yang mengatur tentang modal PDAM Sleman. Modal PDAM Sleman diubah menjadi sebesar Rp116.744.712.224,08, dengan penambahan penyertaan modal sebesar Rp16.744.712.224,08 yang berasal dari hibah non kas hasil penyelesaian hutang kepada pemerintah pusat. Penyertaan modal pemerintah daerah terdiri dari modal yang telah disetor, modal yang akan disetor, dan modal yang berasal dari hibah non kas. Modal ini dipergunakan untuk perluasan cakupan pelayanan PDAM Sleman.