di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor Di Jalan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 18/2021 · Permenhub No. 18 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam beberapa peraturan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengemudi dan perusahaan angkutan umum untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Pengawasan dilakukan melalui fasilitas penimbangan yang terdiri dari alat penimbangan statis dan dinamis. Peraturan ini juga mengatur pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan alat pengawasan oleh badan usaha yang terdaftar. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penindakan pelanggaran dan pengoperasian fasilitas penimbangan oleh Satpel UPPKB, penyelenggara jalan tol, atau pengelola kawasan.