Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor Di Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 18/2021 · Permenhub No. 18 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2021Tanggal Penetapan:18 Mei 2021
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor Di Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 Mei 2021
Tanggal Penetapan18 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1297)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam beberapa peraturan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengemudi dan perusahaan angkutan umum untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Pengawasan dilakukan melalui fasilitas penimbangan yang terdiri dari alat penimbangan statis dan dinamis. Peraturan ini juga mengatur pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan alat pengawasan oleh badan usaha yang terdaftar. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penindakan pelanggaran dan pengoperasian fasilitas penimbangan oleh Satpel UPPKB, penyelenggara jalan tol, atau pengelola kawasan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan muatan dapat dikenai sanksi administratif dan penundaan pengoperasian kendaraan.
  • Pelanggaran berat muatan melebihi 5% dari jumlah berat yang diizinkan dapat mengakibatkan larangan melanjutkan perjalanan.