Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 134/2015 · Permenhub No. 134 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 134 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan. Peraturan ini menetapkan fungsi dan tipe Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), termasuk alat penimbangan yang dipasang secara tetap dan yang dapat dipindahkan. UPPKB bertanggung jawab atas pengawasan, penindakan, dan pencatatan terkait muatan barang, dimensi kendaraan, dan persyaratan teknis. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja UPPKB, serta pemindahan aset terkait penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.

1. Penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan, tetap dilaksanakan oleh UPPKB Dinas Perhubungan Provinsi, sampai dengan diserahkannya personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan dari Pemerintah Provinsi kepada Menteri. 2. Penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan paling lama 31 Desember 2016.

1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 278, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287 ayat (6), Pasal 288 ayat (3), Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.