Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan

Juga dikenal sebagai: PP 26/1985 · PP No. 26 Tahun 1985 · PP Nomor 26 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 1985Tanggal Penetapan:31 Mei 1985
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 1985
Tanggal Penetapan31 Mei 1985
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Peraturan ini mengatur pembinaan, pengadaan, dan pemeliharaan jaringan jalan di Indonesia, dengan fokus pada pembangunan jalan yang menghubungkan pusat produksi dan daerah pemasaran, serta memperkuat kesatuan wilayah nasional. Pembina jalan ditugaskan untuk memastikan jalan dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini juga menetapkan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan teknis untuk berbagai jenis jalan, termasuk jalan arteri, kolektor, dan lokal, baik primer maupun sekunder. Pembina jalan bertanggung jawab untuk memastikan jalan memenuhi standar teknis yang ditetapkan dan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan yang telah ada berkaitan dengan jalan yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). 2. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 3. Barang siapa melanggar larangan atau perintah yang dikeluarkan secara tertulis berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).