di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
Juga dikenal sebagai: PP 26/1985 · PP No. 26 Tahun 1985 · PP Nomor 26 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Peraturan ini mengatur pembinaan, pengadaan, dan pemeliharaan jaringan jalan di Indonesia, dengan fokus pada pembangunan jalan yang menghubungkan pusat produksi dan daerah pemasaran, serta memperkuat kesatuan wilayah nasional. Pembina jalan ditugaskan untuk memastikan jalan dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini juga menetapkan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan teknis untuk berbagai jenis jalan, termasuk jalan arteri, kolektor, dan lokal, baik primer maupun sekunder. Pembina jalan bertanggung jawab untuk memastikan jalan memenuhi standar teknis yang ditetapkan dan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.