Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Juga dikenal sebagai: PP 34/2006 · PP No. 34 Tahun 2006 · PP Nomor 34 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2006Tanggal Penetapan:31 Oktober 2006
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2006
Tanggal Penetapan31 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Penyelenggaraan jalan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pembagian kewenangan yang jelas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup jalan umum dan jalan khusus, dengan penekanan pada pembangunan jaringan jalan yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Penyelenggara jalan wajib memastikan jalan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan klasifikasi jalan berdasarkan sistem jaringan, fungsi, status, dan kelas jalan, serta menetapkan persyaratan teknis untuk setiap jenis jalan.

1. Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan peraturan pemerintah ini.

(-)