Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa. Jasa layanan meliputi tarif jasa pengujian, kalibrasi, sertifikasi, penyelenggaraan uji profisiensi, sampling, pelatihan, inspeksi teknis, penggunaan tenaga ahli dan penerimaan kunjungan, konsultasi, rancang bangun dan perekayasaan peralatan industri, riset, penggunaan lahan, gedung, ruangan, peralatan, dan mesin. Tarif jasa pengujian, kalibrasi, sertifikasi, penyelenggaraan uji profisiensi, sampling, pelatihan, dan inspeksi teknis tercantum dalam Lampiran. Tarif jasa konsultasi, rancang bangun dan perekayasaan peralatan industri, dan riset ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, peralatan, dan mesin ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU. BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang industri agro berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa juga diatur. Pengguna jasa yang menggunakan uji cepat dikenakan tarif dua kali lipat. Tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan 75% untuk pengguna jasa tertentu seperti mahasiswa/siswa, instansi pemerintah, dan instansi swasta/perusahaan.