Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 56/PMK.01/2014 · PMK No. 56/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:18 Maret 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.01/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 diundangkan. Hal ini dilakukan karena proses penyiapan sumber daya aparatur belum dapat diselesaikan. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tetap berlaku hingga ketentuan baru dapat dilaksanakan secara efektif.

1. Selama organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tetap berlaku.

(-)