di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 91/PMK.01/2017 · PMK No. 91/PMK.01/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah (PIP) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. PIP berfungsi sebagai unit non eselon di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. PIP dipimpin oleh Direktur Utama dan memiliki tugas utama melaksanakan koordinasi pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi PIP meliputi penyusunan rencana strategis, pengelolaan anggaran, kerjasama pendanaan, monitoring jaminan piutang, penelaahan aspek hukum, dan pemeriksaan internal. Struktur organisasi PIP terdiri dari beberapa direktur dan satuan pemeriksaan intern yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.