di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.05/2010 · PMK No. 127/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Balai Besar ini telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.05/2009. Tarif yang ditetapkan mencakup berbagai jenis layanan pendidikan dan pelatihan, termasuk Diklat Keahlian dan Diklat Keterampilan, dengan tarif khusus untuk peserta Warga Negara Asing. Tarif ini ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini, dan dapat disesuaikan berdasarkan kontrak dengan pihak pengguna jasa.