Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.05/2014 · PMK No. 29/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Februari 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, sejalan dengan usulan perubahan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari tarif pendidikan dan pelatihan keahlian pelaut serta tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan pelaut. Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan berdasarkan kontrak kerja sama dan melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain. Tarif untuk warga negara asing ditetapkan lebih tinggi dari tarif domestik. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif untuk warga negara asing diatur oleh Keputusan Direktur Badan Layanan Umum.

(-)

(-)