di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.05/2014 · PMK No. 29/PMK.05/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, sejalan dengan usulan perubahan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari tarif pendidikan dan pelatihan keahlian pelaut serta tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan pelaut. Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan berdasarkan kontrak kerja sama dan melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain. Tarif untuk warga negara asing ditetapkan lebih tinggi dari tarif domestik. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif untuk warga negara asing diatur oleh Keputusan Direktur Badan Layanan Umum.