Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 3/2018 · Peraturan LIPI No. 3 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:28 Maret 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan28 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama secara akuntabel, profesional, efektif, dan efisien, serta untuk membentuk PNS yang profesional dan kompeten sesuai dengan bidang kepakarannya. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama dilaksanakan dengan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti yang diakui sebagai uji kompetensi. Pelatihan ini dapat digabung dengan pelatihan dasar calon PNS atau diselenggarakan terpisah oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti atau kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan koordinasi bersama Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti. Pedoman penyelenggaraan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

(-)

(-)