Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/SR.310/11/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/SR.310/11/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanuan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Permentan 44/Permentan/SR.310/11/2017 · Permentan No. 44/Permentan/SR.310/11/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanuan Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/SR.310/3/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kartu Tani dan Electronic Data Capture (EDC) terkait dengan uji coba penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai rincian alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Terakhir, diatur mengenai penyaluran pupuk bersubsidi yang dapat menggunakan Kartu Tani melalui penebusan di pengecer resmi, khususnya di wilayah yang sudah menggunakan Kartu Tani, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)