di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 Tahun 2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Permentan 69/Permentan/SR.310/12/2016 · Permentan No. 69/Permentan/SR.310/12/2016
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional melalui pengelolaan subsidi pupuk yang optimal. Kebijakan ini mengatur alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2017. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan petambak yang tergabung dalam kelompok tani dengan luasan maksimal 2 hektar untuk petani dan 1 hektar untuk petambak setiap musim tanam. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan pupuk dari pemerintah daerah, penyerapan pupuk tahun sebelumnya, dan alokasi anggaran yang tersedia. Alokasi dirinci menurut jenis pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik), jumlah, provinsi, dan sebaran bulanan. Jika terjadi kekurangan atau kelebihan alokasi, realokasi dapat dilakukan antar wilayah dan antar waktu. Pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan. Satuan Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyaluran pupuk bersubsidi.