di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat, memperluas kesempatan berusaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Perumda Aneka Usaha memiliki beberapa bidang usaha, antara lain:
Modal Perumda merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Organ Perusahaan terdiri dari Bupati selaku wakil daerah sebagai pemilik modal, Direksi, dan Badan Pengawas. Direksi bertugas mengelola Perusahaan, sementara Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap kegiatan operasional Perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai: