Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 22/2022 · Perda Kabupaten Kolaka No. 22 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian regulasi pengelolaan BUMD dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Perumda Aneka Usaha. Tujuannya adalah mengoptimalkan kontribusi Perumda terhadap Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan investasi daerah, memberdayakan sektor usaha kecil, menengah, dan koperasi, serta menciptakan pengelolaan Perumda yang profesional, efisien, dan efektif. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan perwakilan Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 2. Sumber modal Perumda yang terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. 3. Bidang usaha Perumda yang meliputi pertambangan dan energi, pariwisata, jasa konstruksi dan non konstruksi, transportasi, informasi, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agro industri, perikanan dan kelautan, perdagangan umum, serta penyertaan modal pada lembaga keuangan. 4. Organ Perumda yang terdiri dari Bupati selaku KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Direksi, dan Dewan Pengawas. 5. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ Perumda. 6. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas. 7. Pembentukan Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Komite Audit untuk pengawasan internal. 8. Perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, serta kerja sama dengan pihak lain. 9. Penggunaan laba Perumda untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, deviden, tantiem, dan bonus. 10. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. 11. Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda. 12. Evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum Perumda. 13. Penggabungan, peleburan, dan pembubaran Perumda. 14. Ketentuan mengenai kepailitan Perumda.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)