Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 40/Permentan/SR.230/7/2015 · Permentan No. 40/Permentan/SR.230/7/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2015Tanggal Penetapan:13 Juli 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaFasilitas Asuransi Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku15 Juli 2015
Tanggal Penetapan13 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Fasilitasi Asuransi Pertanian dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan dalam menanggung risiko usaha tani.

Ketentuan Substansial:

  • Asuransi Pertanian dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat Bencana Alam, serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan, wabah Penyakit Hewan Menular, dampak perubahan iklim, dan/atau jenis risiko-risiko lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  • Asuransi Pertanian meliputi Asuransi Tanaman (Tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) dan Asuransi Ternak (Ternak ruminansia, Ternak nonruminansia dan monogastrik/pseudoruminant).
  • Fasilitasi Asuransi Pertanian meliputi kemudahan dalam pendaftaran menjadi peserta asuransi, kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program asuransi, dan/atau bantuan pembayaran Premi.
  • Kemudahan pendaftaran dilakukan melalui pendataan/inventarisasi Petani calon peserta asuransi oleh Dinas kabupaten/kota.
  • Kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi dilakukan melalui pertemuan Petani dengan perusahaan asuransi dengan melibatkan Dinas kabupaten/kota.
  • Sosialisasi program asuransi dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan melibatkan Direktorat Jenderal, Dinas provinsi, dan/atau Dinas kabupaten/kota.
  • Bantuan pembayaran Premi diberikan kepada Petani penggarap Tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya Tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil.
  • Petani penerima bantuan Premi harus tergabung di dalam Kelompok Tani dan memiliki kepengurusan yang aktif.
  • Fasilitasi pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

(-)

(-)