Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 30/2023 · Permentan No. 30 Tahun 2023 · Permentan Nomor 30 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:1 Agustus 2023
PerasuransianKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaFasilitasi Asuransi Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan01 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1063)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang fasilitasi asuransi pertanian sebagai upaya memberikan perlindungan kepada petani dari risiko kerusakan dan kerugian usaha tani. Fasilitasi ini meliputi kemudahan pendaftaran, akses ke perusahaan asuransi, sosialisasi program, dan bantuan pembayaran premi atau kontribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh risiko kerusakan dan kerugian dalam usaha pertanian akibat peristiwa yang tidak pasti. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani melalui fasilitasi asuransi pertanian.

Ketentuan Substansial:

  • Asuransi pertanian dapat dilaksanakan menggunakan prinsip asuransi konvensional dan syariah.
  • Jenis asuransi pertanian meliputi asuransi usaha tanaman (pangan, hortikultura, perkebunan) dan asuransi usaha ternak (ruminansia, nonruminansia, monogastrik/pseudoruminansia).
  • Fasilitasi asuransi pertanian diberikan kepada petani penggarap tanaman pangan, petani pemilik lahan yang melakukan budidaya tanaman pangan, serta petani hortikultura, pekebun, atau peternak.
  • Bantuan pembayaran premi atau kontribusi dapat bersumber dari APBN atau APBD, dengan prioritas pada lahan pertanian pangan berkelanjutan atau lahan sawah yang dilindungi.
  • Pelaksanaan asuransi pertanian meliputi tahapan pengusulan calon peserta, sosialisasi, penilaian kelayakan, pendaftaran, penerbitan polis, dan pengajuan klaim.
  • Fasilitasi pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

(-)

(-)