Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)

Juga dikenal sebagai: PP 37/1956 · PP No. 37 Tahun 1956 · PP Nomor 37 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 1956
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63)

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1956 ini bertujuan untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan dan memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan pegawai negeri yang menjadi anggota Konstituante. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan keanggotaan Konstituante ke dalam lingkup 'kewajiban Negara' yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952. Dengan demikian, pegawai negeri yang menjadi anggota Konstituante akan memiliki kepastian hukum mengenai status mereka selama menjalankan tugas di luar jabatan yang dipangkunya. Peraturan ini juga menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan negara dan mengakomodasi prinsip konkordansi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Sementara.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai pada hari pelantikan Konstituante oleh Presiden.

(-)