Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 11/1991 · PP No. 11 Tahun 1991 · PP Nomor 11 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 1991Tanggal Penetapan:11 Februari 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 1991
Tanggal Penetapan11 Februari 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Blabak.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan dengan membubarkan Perusahaan Negara Blabak dan mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru, di mana hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai dari Perusahaan Negara Blabak akan dialihkan ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini akan beroperasi dalam sektor industri pulp dan kertas. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Blabak, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Negara Blabak yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

(-)