Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan dengan membubarkan Perusahaan Negara Blabak dan mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru, di mana hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai dari Perusahaan Negara Blabak akan dialihkan ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini akan beroperasi dalam sektor industri pulp dan kertas. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Blabak, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.