Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2007 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2007Tanggal Penetapan:25 Mei 2007
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku25 Mei 2007
Tanggal Penetapan25 Mei 2007
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan pertanggungjawaban Penggunaan-penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional. Perubahan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik dan seimbang. Selain penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus kepada Pimpinan DPRD, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD. Pemberian tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yakni daerah dengan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah. Selain itu penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD mempertimbangkan prinsip kesetaraan. Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD didasarkan atas pertimbangan Pimpinan DPRD dengan mempertimbangkan azas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk kepentingan pribadi.

(-)

(-)