di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang hal yang sama.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004, antara lain:
Perubahan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, menghilangkan berbagai penafsiran, dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Kabupaten Banyumas.