Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang hal yang sama.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004, antara lain:

  1. Pasal 1 angka 22 mengenai definisi Tunjangan Kesejahteraan.
  2. Pasal 14 mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  3. Pasal 16 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga.
  4. Pasal 20 mengenai tunjangan perumahan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas.
  5. Penjelasan Pasal 21 mengenai pakaian dinas.
  6. Pasal 24 mengenai Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
  7. Pasal 25 mengenai penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD.

Perubahan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, menghilangkan berbagai penafsiran, dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Kabupaten Banyumas.

(-)

(-)