Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengatur tentang sistem irigasi di Kabupaten Bone. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat petani melalui peningkatan produktivitas pertanian yang didukung oleh sistem irigasi yang optimal. Pengelolaan irigasi didasarkan pada asas partisipatif, berwawasan lingkungan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keserasian, keadilan, kemandirian, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) yang meliputi SKPD terkait, komisi irigasi, dan P3A.
2. Wewenang, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, serta pemberian rekomendasi teknis.
3. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dan/atau P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
4. Pengelolaan air irigasi yang mencakup pengakuan hak ulayat, hak guna air dan alokasi air, penyediaan air irigasi dan rencana tata tanam, pengaturan air irigasi, drainase, serta penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air.
5. Pengembangan jaringan irigasi yang meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
6. Pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
7. Alih fungsi lahan beririgasi yang diupayakan pengendaliannya untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.
8. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui Komisi Irigasi Kabupaten dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
9. Pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan melibatkan masyarakat.
10. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, P3A, badan usaha, dan badan sosial.