Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM IRIGASI DI KABUPATEN BONE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 5/2023 · Perda Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2023Tanggal Penetapan:25 November 2023

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM IRIGASI DI KABUPATEN BONE
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku25 November 2023
Tanggal Penetapan25 November 2023
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009 tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009 tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, Komisi Irigasi Kabupaten, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, inventarisasi jaringan irigasi, pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, serta pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dicabut, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009 tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta masyarakat petani di Kabupaten Bone.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi istilah-istilah terkait irigasi dalam Pasal 1.
  • Perubahan ketentuan mengenai kelembagaan pengelolaan irigasi dalam Pasal 10, dengan tetap mengutamakan kepentingan dan peran serta Masyarakat Petani.
  • Perubahan ketentuan mengenai Komisi Irigasi Kabupaten dalam Pasal 11, termasuk tugas dan susunan keanggotaan.
  • Perubahan ketentuan mengenai wewenang, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dalam Pasal 14.
  • Perubahan ketentuan mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dalam Pasal 41.
  • Perubahan ketentuan mengenai inventarisasi jaringan irigasi dalam Pasal 57 dan 61.
  • Perubahan ketentuan mengenai pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dalam Pasal 62, 63, 65, 67 dan 68.
  • Perubahan ketentuan mengenai pengendalian alih fungsi lahan beririgasi dalam Pasal 69.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)