Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2024 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2024Tanggal Penetapan:25 April 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku25 April 2024
Tanggal Penetapan25 April 2024
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 102). 2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Barat Tahun 2012 Nomor 9 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Jamkrida Jabar) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida Jabar (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung kemajuan perekonomian daerah, khususnya penguatan permodalan bagi koperasi dan UMKM, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pendirian PT Jamkrida Jabar (Perseroda) adalah untuk menyelenggarakan usaha penjaminan di Jawa Barat, menggerakkan perekonomian daerah terutama sektor koperasi dan UMKM, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Kegiatan usahanya meliputi bidang jasa penjaminan kredit daerah. Modal dasar PT Jamkrida Jabar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp1.041.120.000.000,00, dengan minimal 25% harus ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang saham.

Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi (lebih dari 51%) dan pemegang saham lainnya (kurang dari 49%), diutamakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perencanaan kerja dan anggaran Perseroan. Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran secara berkala kepada Gubernur.

1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada PT Jamkrida Jabar dicatat sebagai setoran modal pada PT Jamkrida Jabar (Perseroda). 2. Segala hak dan kewajiban, kerja sama/perikatan, serta Organ Perseroan PT Jamkrida Jabar beralih pada PT Jamkrida Jabar (Perseroda). 3. Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban PT. Jamkrida Jabar dialihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PT. Jamkrida Jabar (Perseroda). 4. Selama proses perubahan nama Perseroan PT Jamkrida Jabar menjadi PT Jamkrida Jabar (Perseroda), PT Jamkrida Jabar tetap menjalankan kegiatan operasional perusahaan seperti biasanya.

(-)