Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2011Tanggal Penetapan:20 September 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku21 September 2011
Tanggal Penetapan20 September 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 76);

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (selanjutnya disebut Perusahaan), yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pembentukan Perusahaan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan UMKM, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Modal dasar Perusahaan adalah sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), dengan modal disetor awal minimal 25%. Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 51%) dan pemegang saham lainnya (maksimal 49%). Kegiatan usaha utama Perusahaan adalah memberikan jasa penjaminan kredit untuk penguatan permodalan bagi Koperasi dan UMKM. Selain itu, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lain seperti penjaminan pinjaman koperasi, penjaminan kredit program kemitraan BUMN, penjaminan dengan jaminan gadai dan fidusia, penjaminan surat utang, transaksi dagang, pengadaan barang/jasa (surety bond), bank garansi, SKBDN, L/C, kepabeanan (custom bond), jasa konsultasi manajemen, penyediaan informasi (database) Terjamin, penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah, dan penjaminan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan dilarang memberikan pinjaman (kecuali restrukturisasi penjaminan), menerima pinjaman (kecuali obligasi wajib konversi), dan melakukan penyertaan modal secara langsung (kecuali pada Penjamin Ulang). Dalam pengelolaan usaha, Perusahaan wajib melaksanakan prinsip peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha.

Organ Perusahaan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi wajib melaporkan keuangan Perusahaan kepada Gubernur setiap triwulan, semester, dan tahunan.

(-)

(-)