Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian Dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 13/2013 · Perda Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Pertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian Dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2012. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pengelolaan rawa dan tanah eks pengangonan, memenuhi rasa keadilan, dan menciptakan kondusifitas daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Tim Lelang: Tim Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan terdiri dari Tim Monitoring (tingkat kabupaten, ditetapkan oleh Bupati) dan Tim Pelaksana Lelang (unsur kecamatan dan desa, ditetapkan oleh Camat). Lelang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Lelang.
  • Pelaksanaan Lelang: Lelang dilakukan secara terbuka di Kantor Kuwu atau tempat lain yang ditunjuk, dengan pengumuman rencana lelang minimal 10 hari sebelumnya. Lelang dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana Lelang dan dihadiri oleh Tim Monitoring, Tim Pelaksana Lelang, dan masyarakat. Peserta lelang harus menyiapkan minimal 60% dari nilai lelang tahun sebelumnya.
  • Harga Lelang: Harga lelang paling rendah sama dengan harga lelang tahun lalu. Tim Pelaksana Lelang mengupayakan harga yang tinggi dan wajar.
  • Pemenang Lelang: Pemenang Lelang adalah yang mengajukan harga tertinggi dan harus membayar lunas 100% harga lelang seketika. Jika tidak dapat membayar, pemenang gugur dan ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi kedua atau dilaksanakan lelang ulang.
  • Pembayaran dan Pembagian Hasil Lelang: Pemenang Lelang membayar uang sewa kepada Panitia Pelaksana Lelang. Panitia menyetorkan 30% uang sewa ke Kas Daerah paling lambat 1 hari setelah penerimaan.
  • Pembagian Hasil Lelang: 70% untuk desa yang memiliki rawa dan tanah eks pengangonan, dan 30% untuk desa lain. Hasil lelang untuk desa yang tidak memiliki rawa dan tanah eks pengangonan disetorkan ke kas daerah dan diberikan secara bergantian atau dalam bentuk bantuan keuangan.
  • Penggunaan Hasil Lelang: Diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur (75%) dan operasional pemerintahan desa (25%). Pemerintah desa harus mengajukan rencana kegiatan.
  • Kewajiban Pemerintah Desa: Pemerintah desa yang memiliki rawa dan tanah eks pengangonan berkewajiban melaksanakan pensertipikatan tanah.
  • Anggaran: Bagian hasil lelang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

(-)

(-)