Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 3/2009 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2009Tanggal Penetapan:9 Juli 2009
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara lelang, Pembagian dan Penggunaan Uang Hasil Lelang Sewa Tanah Pengangonan dan Rawa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Uang Hasil Lelang Sewa Tanah Pengangonan dan Rawa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan, tata cara lelang, pembagian, dan penggunaan hasil lelang sewa rawa dan tanah eks pengangonan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk mengelola kekayaan daerah dan mewujudkan keadilan serta pemerataan, mengingat rawa dan tanah eks pengangonan merupakan sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan rawa dan tanah eks pengangonan secara lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan lelang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dengan sistem lelang terbuka setiap tahun. Tim Lelang terdiri dari Tim Pengarah Lelang dan Tim Pelaksana Lelang. Tata cara lelang diatur secara rinci, termasuk pengumuman lelang, persyaratan peserta, dan penentuan pemenang lelang. Pemenang lelang wajib membayar uang muka dan melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Surat Ijin Menggarap (SIM) diberikan kepada pemenang lelang yang telah membayar lunas, berlaku selama satu tahun.

Pembagian hasil lelang ditetapkan, yaitu 50% untuk Pemerintah Daerah dan 50% untuk Pemerintah Desa yang memiliki rawa dan tanah eks pengangonan. Dana yang diterima Pemerintah Daerah dialokasikan untuk bantuan fisik kantor desa yang tidak memiliki rawa dan tanah eks pengangonan, serta untuk peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa. Dana yang diterima Pemerintah Desa dimasukkan dalam APBDes untuk operasional Pemerintah Desa.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar pasal 10 diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).