Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementrian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 208/PMK.05/2010 · PMK No. 208/PMK.05/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2010Tanggal Penetapan:29 November 2010
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementrian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2010
Tanggal Penetapan29 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada Kementerian Keuangan. Latar belakang peraturan ini adalah penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang memerlukan penetapan tarif layanan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif untuk berbagai jenis layanan yang disediakan oleh STAN, termasuk pendidikan program diploma keuangan reguler dan non-reguler, pendidikan dan pelatihan akuntansi dan keuangan, serta layanan konsultansi dan penelitian. Tarif layanan ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, dan beberapa biaya tambahan dibebankan kepada pengguna jasa.

(-)

(-)