Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.05/2015 · PMK No. 119/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalStandar Akuntansi PemerintahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementerian Keuangan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada Kementerian Keuangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Perubahan tarif ini diusulkan oleh Menteri Keuangan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan tarif untuk Ujian Saringan Masuk STAN Program Diploma I dan III menjadi Rp 250.000 per pendaftar, sementara Program Diploma III Khusus dan Program Diploma IV tidak dikenakan biaya.

(-)

(-)