Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal setelah diresmikan pada tahun 1978. Badan Pengelola Masjid Istiqlal dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan Menteri Agama sebagai ketua. Badan ini bertugas mengelola Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan mu'amalah untuk syiar Islam di Indonesia. Tim Pelaksana Takmir membantu Badan Pengelola dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan. Direksi Pembangunan Masjid Istiqlal dibentuk untuk menyelesaikan pembangunan masjid, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri/Sekretaris Negara. Dewan Pertimbangan, dipimpin oleh Presiden, membantu dalam pembinaan dan pengawasan. Pembiayaan pengelolaan dan pembangunan dibebankan kepada Anggaran Departemen Agama dan Sekretariat Negara, serta sumber lain yang sah.