Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1979 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1979 · Keppres No. 56 Tahun 1979 · Keppres Nomor 56 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 1979Tanggal Penetapan:28 November 1979
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengelolaan Masjid Istiqlal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 November 1979
Tanggal Penetapan28 November 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1968 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 186/M Tahun 1972 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/M Tahun 1977

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal setelah diresmikan pada tahun 1978. Badan Pengelola Masjid Istiqlal dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan Menteri Agama sebagai ketua. Badan ini bertugas mengelola Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan mu'amalah untuk syiar Islam di Indonesia. Tim Pelaksana Takmir membantu Badan Pengelola dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan. Direksi Pembangunan Masjid Istiqlal dibentuk untuk menyelesaikan pembangunan masjid, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri/Sekretaris Negara. Dewan Pertimbangan, dipimpin oleh Presiden, membantu dalam pembinaan dan pengawasan. Pembiayaan pengelolaan dan pembangunan dibebankan kepada Anggaran Departemen Agama dan Sekretariat Negara, serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)