Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Istiqal

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1968 · Keppres No. 14 Tahun 1968 · Keppres Nomor 14 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1968Tanggal Penetapan:18 Januari 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Istiqal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1968
Tanggal Penetapan18 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden RI No.78 tahun 1966

Latar Belakang dan Tujuan
Pembangunan Mesjid Istiqlal dianggap sebagai elemen penting dalam pembangunan karakter dan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi masyarakat, terutama umat Islam, dalam penyelenggaraannya. Untuk efisiensi kerja, Keputusan Presiden RI No.78 tahun 1966 dicabut dan panitia yang dibentuk berdasarkan keputusan tersebut dibubarkan, kemudian dibentuk panitia baru.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Penyelenggara Pembangunan Mesjid Istiqlal yang baru, terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Harian, dan Pimpinan Pelaksana Pembangunan. Dewan Penasehat bertugas membimbing dan mengawasi pembangunan, sedangkan Dewan Pimpinan Harian bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggalangan dana. Pimpinan Pelaksana bertugas melaksanakan pembangunan sesuai petunjuk Dewan Pimpinan Harian dan syarat teknis yang ditetapkan.

1. Segala pengurusan pembangunan Mesjid Istiqlal beserta kelengkapan yang berupa barang bergerak/tidak bergerak, baik aktiva maupun pasiva dari Panitia Mesjid Istiqlal yang telah dibubarkan diserahkan kepada Panitia Penyelenggara Pembangunan Mesjid Istiqlal yang baru dalam waktu 30 hari setelah berlakunya Keputusan ini.

(-)