di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 1/2025 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan Polri yang profesional dengan anggota yang memiliki kinerja baik, yang diukur melalui SMK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang kategori nilai akhir kinerja, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang, serta tindakan yang diambil berdasarkan kategori tersebut.