Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 1/2025 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2025Tanggal Penetapan:23 Januari 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPenilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 Januari 2025
Tanggal Penetapan23 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja.

Peraturan ini mengatur tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan Polri yang profesional dengan anggota yang memiliki kinerja baik, yang diukur melalui SMK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Proses Penilaian Kinerja yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan evaluasi kinerja.
  2. Penyusunan dan penetapan Kontrak Kerja sebagai dasar pelaksanaan penilaian.
  3. Pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai (PP) terhadap Anggota Yang Dinilai (AYD), termasuk penilaian Kontrak Kerja, Tugas Lain, Perilaku Kerja Anggota (PKA), pemenuhan jam kerja, dan penghargaan.
  4. Pelaksanaan Penilaian Kinerja yang meliputi Faktor Spesifik (Kontrak Kerja dan Tugas Lain) dan Faktor Generik (PKA, pemenuhan jam kerja, dan penghargaan).
  5. Penggunaan Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) sebagai aplikasi untuk melaksanakan Penilaian Kinerja.
  6. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Penilaian Kinerja oleh pengemban fungsi sumber daya manusia dan pengawasan internal.

Peraturan ini juga mengatur tentang kategori nilai akhir kinerja, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang, serta tindakan yang diambil berdasarkan kategori tersebut.

Penilaian Kinerja semester dua Tahun 2024 sampai dengan semester dua Tahun 2025 tetap dinilai berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 347).

1. PP dan/atau pejabat lainnya yang tidak melaksanakan tahapan Penilaian Kinerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Seseorang yang melakukan atau memerintahkan perubahan Penilaian Kinerja yang telah disepakati dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.