Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Sistem Manajemen Kinerja

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 2/2018 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Maret 2018
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPenilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Sistem Manajemen Kinerja
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku07 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja.

Peraturan ini bertujuan untuk mengukur kinerja anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Penilaian ini menggantikan sistem sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Penilaian kinerja dilakukan untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan karier, pendidikan pengembangan, kenaikan pangkat, dan pemberian tunjangan kinerja. Penilaian dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, proporsional, dan adil. Penilaian kinerja mencakup perencanaan, pemantauan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja. Penilaian dilakukan terhadap anggota Polri dari pangkat Bhayangkara Dua hingga Komisaris Jenderal Polisi, baik yang bertugas di dalam maupun di luar struktur organisasi Polri. Sistem ini juga mencakup penggunaan aplikasi SIPK yang terintegrasi dengan aplikasi SIPP untuk mendukung penyelenggaraan SMK.

(-)

1. PP yang tidak melaksanakan tahapan penilaian kinerja melalui SMK kepada AYD dikenakan sanksi tindakan dan/atau hukuman disiplin. 2. APP dan/atau Pejabat Polri yang memerintahkan untuk merevisi hasil penilaian kinerja yang telah disepakati oleh PP dan AYD dikenakan sanksi tindakan dan/atau hukuman disiplin.