di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 13/2023 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks memerlukan pengaturan yang komprehensif agar dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang ditunjuk. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Penggunaan: Penetapan status penggunaan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset yang direncanakan untuk dihibahkan. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah, melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah mengenai Badan Layanan Umum. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara: Pengaturan mengenai penggunaan rumah negara sebagai tempat tinggal pejabat dan pegawai negeri sipil.