Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 13/2023 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2023Tanggal Penetapan:13 Desember 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
Tanggal Penetapan13 Desember 2023
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks memerlukan pengaturan yang komprehensif agar dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang ditunjuk. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Penggunaan: Penetapan status penggunaan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset yang direncanakan untuk dihibahkan. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah, melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah mengenai Badan Layanan Umum. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara: Pengaturan mengenai penggunaan rumah negara sebagai tempat tinggal pejabat dan pegawai negeri sipil.

1. Seluruh kegiatan dalam lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan dalam lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pemanfaatan yang telah dilaksanakan tetapi tidak dilakukan sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan peninjauan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang sudah habis masa berlakunya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.