di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 15/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Barang milik daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah, perjanjian/kontrak, atau putusan pengadilan.
Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.
Bupati berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, kebijakan pengamanan, mengajukan usul pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan DPRD, menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan sesuai kewenangannya, serta menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan. Sekretaris Daerah selaku pengelola berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah dan pemeliharaan, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan yang telah disetujui Bupati, melakukan koordinasi inventarisasi, serta melakukan pengawasan dan pengendalian.
Pengguna barang milik daerah berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang, permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, mengajukan usul pemindahtanganan barang berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang selain tanah dan/atau bangunan, menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna.
Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.