di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Permenperin 6/2018 · Permenperin No. 6 Tahun 2018 · Permenperin Nomor 6 Tahun 2018
Jenis Peraturan: Ini adalah Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2018) yang bersifat amendment — yaitu Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak mencabut seluruh Peraturan Menteri Nomor 15/M-IND/PER/3/2016; melainkan mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Dengan demikian peraturan 2016 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut sejauh tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018.
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Secara eksplisit Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 mengubah:
Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 tentang mekanisme penyesuaian Standar Harga;
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal II ayat (2) yang diubah sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen mencantumkan bahwa peraturan diundangkan pada 15 Maret 2018 dan ditetapkan pada 14 Maret 2018. Oleh sebab itu ketentuan perubahannya efektif sejak tanggal pengundangan tersebut (15 Maret 2018).
Landasan Hukum: Perubahan ini ditetapkan dengan mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan perubahan ini adalah untuk memungkinkan penyesuaian Standar Harga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 ketika terjadi perubahan nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku yang mempengaruhi komponen biaya.
Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan standar harga agar tetap realistis dan mencerminkan kondisi ekonomi riil—terutama fluktuasi nilai tukar dan harga bahan baku—sehingga percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak terhambat.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Direktorat Jenderal: Melakukan peninjauan terhadap perubahan nilai tukar dan/atau harga bahan baku setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan (Pasal 5 ayat (3)).
Kewajiban Menteri: Menetapkan penyesuaian Standar Harga apabila perubahan nilai tukar dan/atau bahan baku menyebabkan perubahan Standar Harga lebih dari 5% (Pasal 5 ayat (2) dan (4)).
Hak Menteri dan Direktorat Jenderal: Melakukan peninjauan dan menetapkan perubahan harga; hak ini diatur secara jelas melalui kewenangan pemerintahan yang melekat pada Kementerian Perindustrian.
Kewajiban Pelaku Usaha/Instansi Pengadaan: Mengacu dan menerapkan Standar Spesifikasi dan Standar Harga yang berlaku dan yang telah disesuaikan sesuai ketentuan peraturan ini (secara implisit, karena peraturan merubah ketentuan harga/annex yang menjadi acuan pengadaan).
Prinsip-prinsip Utama:
Responsif terhadap perubahan ekonomi: Adanya ambang batas perubahan (lebih dari 5%) untuk memicu penyesuaian;
Periodisitas peninjauan: Setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan;
Keputusan sentralisasi: Penetapan akhir penyesuaian dilakukan oleh Menteri;
Transparansi administratif: Penyesuaian dilakukan berdasarkan peninjauan Direktorat Jenderal, meskipun mekanisme perhitungan rinci tidak diuraikan dalam teks perubahan ini.
Mekanisme dan Prosedur:
Jika terjadi perubahan nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku yang diduga mempengaruhi Standar Harga, Direktorat Jenderal melakukan peninjauan setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu (Pasal 5 ayat (3)).
Penyesuaian Standar Harga dapat dilakukan apabila peninjauan menunjukkan perubahan Standar Harga > 5% (Pasal 5 ayat (2)).
Penentuan dan penetapan penyesuaian Standar Harga dilakukan melalui keputusan Menteri (Pasal 5 ayat (4)).
Lampiran I dan Lampiran II yang berisi rincian teknis/harga diubah dan menjadi bagian tak terpisahkan—oleh karena itu prosedur pengadaan dan rujukan harga harus merujuk pada lampiran yang telah diperbarui (Pasal II ayat (2)).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II ayat (1)). Dokumen menunjukkan pengundangan pada 15 Maret 2018, sehingga ketentuan perubahannya berlaku sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Peraturan hanya menyatakan bahwa Lampiran I dan II diubah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan; tidak terdapat ketentuan rinci tentang bagaimana perubahan ini berdampak terhadap kontrak/kontrak pengadaan yang sedang berjalan.
Dengan tidak adanya klausul peralihan khusus, maka entitas existing harus meninjau kontrak masing-masing untuk menentukan apakah penyesuaian harga dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan kontrak atau peraturan pengadaan yang relevan. Secara umum, perubahan peraturan administratif yang mengatur standar harga diberlakukan mulai tanggal pengundangan kecuali diatur sebaliknya.
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu tertulis yang spesifik untuk penerapan penyesuaian harga setelah keputusan Menteri. Namun Pasal 5 mengatur bahwa peninjauan dilakukan setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu; jika hasil peninjauan memenuhi ambang 5%, Menteri menetapkan penyesuaian—oleh karena itu waktu implementasi bergantung pada keluarnya keputusan Menteri yang merinci penyesuaian.
Grandfathering Clause (Klausul Pengayakan):
Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering yang eksplisit. Artinya tidak ada ketentuan tertulis yang mengecualikan proyek-kontrak yang sudah ada dari penerapan penyesuaian Standar Harga yang baru.
Dalam praktiknya, efek terhadap kontrak berjalan akan bergantung pada klausul penyesuaian harga dalam kontrak, peraturan pengadaan terkait, dan interpretasi hukum umum; namun peraturan ini sendiri tidak memberikan pengecualian khusus.
Tidak mengatur sanksi