Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permenperin 15/M-IND/PER/3/2016 · Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:4 Maret 2016
Standar & Pedoman TeknisPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan04 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 adalah peraturan menteri baru yang menetapkan standar spesifikasi dan standar harga untuk Tower Transmisi dan Konduktor produk dalam negeri dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau perubahan terhadap peraturan menteri sebelumnya. Dalam teksnya tidak terdapat klausul yang menyebut pencabutan peraturan tertentu. Namun Peraturan ini merujuk pada peraturan-peraturan sebelumnya sebagai dasar hukum dan acuan, antara lain:

    • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 (Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN);
    • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 (Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan);
    • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian);
    • Selain itu Peraturan ini didasarkan pada beberapa Peraturan Presiden dan Undang-Undang yang relevan.
  • Status Berlaku: Pasal 10 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2016; oleh karena itu, secara praktis peraturan ini berlaku sejak pengundangan setelah penetapan tersebut.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan Standar Spesifikasi dan Standar Harga untuk Tower Transmisi dan Konduktor produk dalam negeri sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (merujuk pada Pasal pengantar dan konsiderans yang mengacu pada Perpres No.4/2016).
    • Selain mempercepat pembangunan, peraturan ini bertujuan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (substitusi impor dan penguatan industri nasional) melalui persyaratan TKDN minimum.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban:
      • Tower Transmisi dan Konduktor produk dalam negeri wajib memenuhi Standar Spesifikasi dan sesuai dengan Standar Harga yang ditetapkan (Pasal 2).
      • Produk wajib memenuhi nilai TKDN paling sedikit 40% untuk Tower dan Konduktor (Pasal 6).
      • Penyedia harus memiliki sertifikat tanda sah nilai TKDN sebagai bukti pemenuhan TKDN (Pasal 7 ayat (1)).
      • Direktur Jenderal berkewajiban melakukan verifikasi, pengawasan dan peninjauan berkala terhadap perubahan nilai tukar/harga bahan baku (Pasal 5 dan Pasal 8).
      • Menteri berkewajiban menetapkan Standar Harga dan melakukan penetapan penyesuaian harga bila diperlukan (Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4)).
    • Hak:
      • Direktur Jenderal berhak melakukan pengawasan sewaktu‑waktu dan melaporkan ketidaksesuaian kepada Menteri (Pasal 8 ayat (1)‑(2)).
      • Menteri berhak mencabut sertifikat TKDN jika ditemukan ketidaksesuaian (Pasal 8 ayat (3)).
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri untuk mendukung industri nasional.
    • Transparansi dan keteraturan dalam penetapan harga (Standar Harga ditetapkan oleh Menteri dan dapat disesuaikan sesuai mekanisme yang diatur).
    • Kepastian teknis melalui acuan SPLN untuk spesifikasi produk.
    • Pengawasan dan akuntabilitas melalui mekanisme verifikasi TKDN dan kewenangan pencabutan sertifikat bila terjadi ketidaksesuaian.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan Standar Spesifikasi: Jenis tower dan konduktor serta acuan SPLN dirinci pada Pasal 3; Standar Spesifikasi formal ditetapkan dan digunakan dalam proses percepatan pembangunan oleh PLN (Pasal 2 dan 3).
    • Penetapan dan Penyesuaian Standar Harga:
      • Standar Harga ditetapkan oleh Menteri (Pasal 4).
      • Penyesuaian dapat dilakukan jika terjadi perubahan nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku yang menyebabkan perubahan Standar Harga > 5% (Pasal 5 ayat (1)‑(2)).
      • Direktur Jenderal melakukan peninjauan perubahan nilai tukar/harga bahan baku setiap 6 bulan (Pasal 5 ayat (3)).
      • Penetapan penyesuaian dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil peninjauan (Pasal 5 ayat (4)).
    • Penghitungan dan Sertifikasi TKDN:
      • Nilai TKDN dibuktikan dengan sertifikat tanda sah TKDN (Pasal 7 ayat (1)).
      • Penghitungan TKDN dan penerbitan sertifikat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 7 ayat (2)), sehingga prosedur teknis merujuk pada aturan TKDN yang berlaku (mis. Permen Perindustrian terkait).
    • Pengawasan dan Tindakan Korektif:
      • Direktur Jenderal dapat melakukan pengawasan sewaktu‑waktu terhadap nilai TKDN (Pasal 8 ayat (1)).
      • Jika ditemukan ketidaksesuaian antara nilai TKDN pada produk dan sertifikat TKDN, Dirjen melaporkan kepada Menteri (Pasal 8 ayat (2)).
      • Berdasarkan laporan tersebut, Menteri dapat mencabut sertifikat TKDN produk (Pasal 8 ayat (3)) dan pencabutan disampaikan kepada PLN (Pasal 8 ayat (4)).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 10). Peraturan ditetapkan pada 4 Maret 2016 sehingga secara praktis berlaku sejak pengundangan setelah tanggal tersebut.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 9 menetapkan bahwa spesifikasi dan harga dalam kontrak dan pemesanan yang telah ditetapkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. Ini merupakan klausul grandfathering untuk kontrak/pemesanan yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan.
    • Dengan demikian, entitas yang telah mengikat kontrak atau melakukan pemesanan sebelum pengundangan tidak wajib menyesuaikan kontrak tersebut dengan ketentuan baru sepanjang kontrak/pemesanan tersebut telah ditetapkan sebelumnya.
  • Batas Waktu Penyesuaian dan Mekanisme Transisi:

    • Tidak terdapat ketentuan yang memberikan batas waktu khusus bagi produsen/penyedia untuk menyesuaikan produk mereka terhadap standar baru; kewajiban pemenuhan berlaku efektif sejak peraturan berlaku untuk pengadaan selanjutnya.
    • Untuk penyesuaian Standar Harga, mekanisme penelaahan dilakukan setiap 6 bulan oleh Direktur Jenderal (Pasal 5 ayat (3)). Penyesuaian harga dilaksanakan bila perubahan nilai tukar atau harga bahan baku menyebabkan perubahan > 5% (Pasal 5 ayat (2)).
  • Grandfathering Clauses:

    • Pasal 9 merupakan klausul grandfathering eksplisit yang mempertahankan keabsahan spesifikasi dan harga dalam kontrak/pemesanan sebelum berlakunya peraturan.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Peraturan ini memuat kewenangan administratif untuk mencabut sertifikat TKDN apabila ditemukan ketidaksesuaian antara nilai TKDN pada Tower Transmisi atau Konduktor dengan sertifikat TKDN (Pasal 8 ayat (2) dan (3)).
    • Prosedur terkait: Direktur Jenderal melakukan pengawasan sewaktu‑waktu (Pasal 8 ayat (1)), melaporkan ketidaksesuaian kepada Menteri (Pasal 8 ayat (2)), Menteri dapat mencabut sertifikat (Pasal 8 ayat (3)), dan pencabutan disampaikan kepada PT PLN (Persero) oleh Direktur Jenderal (Pasal 8 ayat (4)).
    • Akibat administratif lain yang tersirat tetapi tidak diatur secara rinci: pencabutan sertifikat TKDN kemungkinan berdampak pada kelayakan produk untuk digunakan dalam pengadaan oleh PLN, namun hal ini tidak dirinci secara tegas dalam peraturan.
  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana. Tidak terdapat ketentuan yang menetapkan pidana (denda atau pidana badan/pribadi) dalam teks Peraturan Menteri ini.
  • Kesimpulan tentang sanksi:

    • Secara tegas peraturan hanya mengatur mekanisme pengawasan dan pencabutan sertifikat TKDN sebagai bentuk sanksi administratif. Untuk sanksi lain (mis. sanksi pidana atau denda), pelaksanaannya harus merujuk pada peraturan perundang‑undangan lain yang relevan jika ada pelanggaran yang termasuk ranah pidana atau administratif di luar kewenangan pencabutan sertifikat ini.