Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rote Ndao. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.