Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 9/2011 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku26 November 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanBa'a

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rote Ndao. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)