Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 8/2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2022Tanggal Penetapan:31 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku31 Desember 2022
Tanggal Penetapan31 Desember 2022
Tempat PenetapanBa'a

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2011 Nomor 009 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 101).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah.
  2. Ruang lingkup yang diatur meliputi semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban menyelenggarakan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2011 Nomor 009 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.