Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 5/2022 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2022 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:11 Oktober 2022
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan11 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 870).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu LN. Pengawasan dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan dan dapat didukung dengan sistem teknologi informasi dan komunikasi. Bawaslu melakukan pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu, netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, pelaksanaan putusan/keputusan, pelaksanaan Peraturan KPU, dan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu. Bawaslu Provinsi mengawasi tahapan Pemilu di wilayah provinsi, tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu, netralitas pihak yang dilarang ikut kampanye, pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, dan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi tahapan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu, netralitas pihak yang dilarang ikut kampanye, pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, serta pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS. Panwaslu Kecamatan mengawasi tahapan Pemilu di wilayah kecamatan, tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu, netralitas pihak yang dilarang ikut kampanye, pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan proses rekapitulasi suara. Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi tahapan Pemilu di tingkat kelurahan/desa, tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu, netralitas pihak yang dilarang ikut kampanye, dan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. Panwaslu LN mengawasi tahapan Pemilu di luar negeri, tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu, netralitas pihak yang dilarang ikut kampanye, dan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. Pengawas TPS mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dan pengendalian oleh ketua atau anggota Bawaslu di berbagai tingkatan. Bawaslu melaksanakan fungsi penyusunan standar, rencana, supervisi, pembinaan, evaluasi, analisis, pengadministrasian, dan pelaporan. Pengawas Pemilu membuat perencanaan, melaksanakan pengawasan secara langsung, melakukan pencegahan pelanggaran, membuat analisis, menentukan unsur pelanggaran, melakukan penindakan, dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Pembinaan pengawasan dilakukan secara berjenjang, dan laporan hasil pengawasan disampaikan secara periodik dan akhir tahun. Kerja sama pengawasan dapat dilakukan dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak terkait.

(-)

(-)