Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2024 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2024Tanggal Penetapan:4 Februari 2024
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku08 Maret 2024
Tanggal Penetapan04 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1071).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat (1a) pada Pasal 8 yang mengatur pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS luar negeri, termasuk melalui kotak suara keliling dan pos. Selain itu, disisipkan Pasal 8A yang memungkinkan Panwaslu LN dibantu oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling dalam melaksanakan pengawasan. Pasal 18A dan 18B juga disisipkan untuk mengatur teknis pengawasan yang dilakukan oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling, serta memastikan Panwaslu LN melakukan tindak lanjut atas pengawasan tersebut. Ayat (4a) disisipkan pada Pasal 19, dan ayat (5) Pasal 19 diubah untuk memperjelas pembinaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu LN kepada pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling. Terakhir, Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 diubah sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini.

(-)

(-)